AKIBAT JIKA ISTERI MELAWAN KEPADA SUAMI

       Apa yang akan terjadi jika seandainya seorang isteri melawan kepada suami?!? Di sini penulis mencoba untuk menjelaskannya. Sebelumnya  mohon ma'af karena mungkin masih banyak kekurangan.

  • Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi ALLAH S.W.T
 Seorang istri yang meninggalkan serta memusuhi suaminya padahal suaminya tersebut baik kepada isterinya. Sangatlah tidak mungkin masuk syurga karena bagaimana mungkin masuk syurga jika ALLAH S.W.T memusuhinya. Apalagi sampai suaminya terluka hati/fisiknya. Maka ALLAH S.W.T dan RASULULLAH SAW akan memisahkan diri dari isteri tersebut. Sebagaimana RASULULLAH bersabda yang artinya:
"Tidaklah seorang isteri menyakiti suami di dunia kecuali ia berbicara dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia(suami), agar ALLAH tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada kami ( ALLAH dan RASUL)
HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabbal

  • Tidak ada nafkah bagi seorang isteri dan dia layak mendapatkan azab.
Seorang ulama dan pemikir ISLAM yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangat di kagumi oleh para ulama pada waktu itu, penghafal AL-QUR'AN dan ribuan HADITS, ahli tafsir dan fiqh dari harran turkey yakni Ibnu Taimiyah sampai berkata: "Jika isteri keluar rumah suami tanpa seizinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian. Tidak di halalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya(suami). Dan apabila dia keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suami maka ia telah berbuat nusyuz(durhaka) bermaksiat kepada ALLAH dan RASUL-NYA dan dia(isteri) layak mendapat adzab.
Ibnu Taimiyah (1263-1328) adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan oleh ALLAH, mengikuti segala perintah-NYA dan menjauhi segala larangan-NYA. Ia pernah berkata: 'jika di benakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan masalah itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang sampai dadaku lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid, atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.

  • Isteri yang meninggalkan suami sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah isterinya layak masuk syurga atau neraka.
Isteri pergi meninggalkan suami yang tergolong kepada isteri yang tidak ta'at kepada suaminya padahal jika dia tahu bahawa ta'at kepada suaminya bisa mengantar dia ke syurga. Pastilah dia akan menyesal melakukan hal itu sesuai dengan hadits RASULULLAH yang artinya:
"Dari Husain bin Muhshain dari bibirnya berkata: "Saya datang menemui RASULULLAH SAW dan beliau lalu berkata: "Apakah kamu mempunyai suami?" saya menjawab ya. RASULULLAH bertanya kembali: "Apa yang kamu lakukan terhadapnya?" saya menjawab saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali memang untuk hal-hal yang saya memang membutuhkannya. RASULULLAH bersabda kembali: "Bagaimana kamu berbuat seperti itu, sedangkan suamimu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke syurga atau ke neraka."
HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan

  • Isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh ALLAH S.W.T dan di marahi oleh para malaikat.
RASULULLAH SAW bersabda yang artinya:
"Hak suami kepada isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dia sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian maka ALLAH akan melaknatnya dan para malaikat memarahimya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim."
HR. Abu Daud Ath-Thayalisi dari pada Abdullah Ummar
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena ALLAH telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki)telah menafkajkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalehah ialah yang ta'at kepada ALLAH lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena ALLAH telah memelihara (mereka). Wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya ALLAH maha tinggi lagi  maha besar. (QS. AN-NISA 34)
 Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. Dan ALLAH maha perkasa lagi maha bijaksana (Qs. AL-BAQARAH 228)
 Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dengan kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita yang tidak baik (pembangkang) apalagi dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada zaman jahiliyah. ALLAH berfirman dalam QS. AL-AHZAB ayat 33 yang artinya:
"Menetaplah di rumah kalian (para wanita), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah SHALAT, tunaikanlah DZAKAT, dan patuhilah (wahai para wanita) ALLAH dan RASUL-NYA."
RASULULLAH bersabda yang artinya:
 Barang siapa yang ta'at kepadaku berarti dia telah ta'at kepada ALLAH, dan barang siapa yang tidak ta'at kepadaku maka berarti tidak ta'at kepada ALLAH. Barang siapa yang  ta'at kepada pimpinan (ISLAMI) maka berarti mereka telah ta'at kepadaku, dan barang siapa yang tidak ta'at kepada pimpinan (ISLAMI) maka berarti ia telah tidak ta'at kepadaku."
HR. Bukhairi, kitab Al-jihad, bab Yuqatilu min Wara 'il Imam, Juz-IV, hal.61

Jika seorang suami karena suatu hal (penghasilan kurang, PHK, kecelaka'an dll) suami menjadi kurang atau tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap isteri bukan berarti isteri boleh meninggalkan rumah, karena memang tidak ada hukum ISLAM yang membolehkan seorang isteri meninggalkan rumah tanpa izin karena faktor tersebut, karena jika suami tidak dapat melakukan kewajibannya maka gugatan cerai kepada suami adalah jalan terbaik bukan malah pergi meninggalkan rumah atau suaminya. Namun perlu di ingat bahwa cerai itu boleh tapi paling di benci oleh ALLAH S.W.T

Semoga kita tergolong kepada keluarga sakinah mawaddah warrahmah dan selalu mendapat perlindungan dari ALLAH S.W.T Aamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.